Sinergi Kemnaker dalam Peningkatan Ease of Doing Business Indonesia

By Admin

nusakini.com--Kondisi pasar bebas dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), meningkatkan lalu lintas orang antar negara. Lalu lintas WNA di Indonesia terjadi atas berbagai tujuan seperti untuk berlibur, bekerja, maupun berbisnis. Pemerintah juga mendorong masuknya investasi asing yang diharapkan dapat meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mendorong berkembangnya industri, pembangunan daerah tertinggal, dan alih teknologi. 

“Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang menargetkan Indonesia mencapai peringkat 40 dalam kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) pada 2017. Peringkat Indonesia tahun 2015 berada pada angka 109 sangat jauh dari apa yang diharapkan, terlebih bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Efendi B Parangin Angin, dalam forum tematik Bakohumas di Hotel Manhattan, Jakarta, kemarin.

Efendi menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) No.31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian, Pasal 142 ayat dua huruf d, dan Pasal 151, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada WNA yang hendak bekerja di wilayah Indonesia dengan melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait. Misalnya, pemberian izin tinggal bagi TKA tidak akan bisa dikabulkan jika TKA tersebut tidak memiliki IMTA. Sehingga terdapat keterkaitan peran yang mengharuskan adanya koordinasi yang baik antara Kemnaker dan Ditjen Imigrasi. 

“Pengendalian terhadap TKA dilakukan untuk melindungi tenaga kerja dalam negeri, hanya TKA yang memiliki kompetensi atau keahlian saja yang bisa bekerja di Indonesia, itupun harus dipastikan bahwa TKA tersebut menempati jabatan yang sesuai dengan kompetensinya ketika bekerja di Indonesia,” jelas Ir. Hadi Saputro, MA, Kasubdit Analisis dan Perizinan TKA Sektor Jasa Dit. PPTKA Kemnaker RI di lokasi yang sama. 

Hadi menambahkan penggunaan TKA harus berdasarkan 3 hal, yaitu asas manfaat (perluasan kesempatan kerja), aspek keamanan (mekanisme pengendalian TKA), dan aspek legalitas (TKA harus memiliki izin kerja). Dengan memperhatikan tiga hal tersebut, kehadiran TKA tidak akan menjadi masalah. 

“Yang pasti TKA yang mau masuk ke Indonesia wajib mentaati ketentuan yang ada,” tambah Hadi. 

Target pemerintah dalam meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia diharapkan dapat tercapai melalui sinergi berbagai instansi terkait, tanpa mengesampingkan pengendalian dan pengawasan terhadap TKA. Optimalisasi pengawasan terhadap TKA akan terus dilakukan agar kemudahan yang diberikan pemerintah kepada investor asing dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia. 

Data Direktorat PPTKA Kemnaker RI menyebutkan jumlah TKA di Indonesia berdasarkan jumlah IMTA yang diterbitkan pada semester I tahun 2016 sebanyak 43.816 orang yang tersebar dalam berbagai profesi, yaitu: profesional, komisaris, manager, teknisi, supervisor, direksi, dan advisor/konsultan. (p/ab)